SIANTAR - Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi menegaskan jika rencana pembelian aset milik pengusaha Kolam Renang Detis Sari Indah di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari dibatalkan atau tidak ada sama sekali, Rabu (02/06/21) Pukul 11:30 di Rumah Dinas Mangatas Silalahi, Jl Sisingamangaraja,Kel Bah Kapul, Kec Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Menurutnya, ini karena terjadinya mark up harga yang ditawarkan, sehingga dirinya meminta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Pemko Siantar, Masni untuk membatalkan prosesnya.
Selain itu, Masni juga melaporkan pada dirinya jika Pemko Siantar tidak memprosesnya.
Saat diwawancarai wartawan, Rabu (2/6/2021), Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar ini membeberkan.
Awalnya pada bulan November tahun 2019 lalu, datang Zainul Arifin Siregar menemuinya dan menyampaikan ada meminta tolong untuk mengurus aset almarhum, Hermawanti alias Yempo di Jalan Sisingamangaraja yang saat itu dijadikan Pemko Siantar menjadi Rumah Singgah Covid-19.
“Karena Zainul merupakan orang saya, maka saya meminta mereka supaya datang,
Selain itu, saya juga memiliki hubungan baik dengan almarhum semasa hidupnya,” ucap Mangatas.
Kemudian, pada saat itu datang perwakilan almarhum yakni, Kurnia Saragih dan Guntur Nasution menemui Mangatas. Keduanya menyampaikan, agar Pemko Siantar mau membeli aset itu.
“Saya menyampaikan, akan berupaya membantunya dan ketepatan saat itu ada anggaran dialokasi Pemko Siantar untuk pembelian untuk dijadikan kantor Lurah dan Camat. Namun seiring berjalannya proses terjadi terjadi mark up harga yang ditawarkan mereka (perwakilan pengusaha), sehingga saya menolaknya,” Sebutnya Mangatas.
Seraya menambahkan saat bertemu Masni untuk membicarakan rencana pembelian aset itu membawa sejumlah saksi, sehingga mengetahui adanya mark up yang terjadi.
Selanjutnya Mangatas memanggil Zainul dan menyampaikan proses pembelian itu dibatalkan. Ternyata pembatalan itu membuat Kurnia marah-marah pada Zainul. Bahkan Kurnia menceritakan hal itu pada salah satu pengurus kader partai yang dipimpin Mangatas.
Disinggung adanya pemberian uang untuk memperlancar proses pembelian aset itu, Mangatas membantahnya. Dia menegaskan, tidak pernah sepeser pun menerima uang dari Kurnia.
“Masuk akal tidak diberikan uang sebesar Rp 800 juta, tetapi prosesnya tak terjadi,” paparnya.
Mangatas juga tak mau berasumsi adanya tudingan menerima uang itu berdampak pada pencalonannya sebagai Calon Wakil Wali Kota Siantar saat ini.
“Mau apapun dikatakan orang ini dikaitkan dengan Calon Wakil Wali Kota, bagi saya itu tak masalah,” tandasnya.
Adanya tudingan dirinya menerima ‘uang pelicin’ Mangatas menuturkan, biasanya dalam sebuah pemberitaan itu ada kode etik dan menilai itu fitnah dan berita bohong.
“Ini namanya wartawan ‘setan’ membuat berita tak ada komentar apa pun bisa muncul jadi pemberitaan, Kalau memang betul menyiarkan berita berimbang harus mengejar narasumber,” Ucap nya dengan mimik wajah marah.
Mangatas menyampaikan, memang ada oknum wartawan bertanya padanya terkait proses pembelian aset dimaksud. “Lalu saya bilang dirinya bertanya sebagai kawan atau wartawan, justru dijawab sebagai kawan. Jika sebagai kawan, saya menyampaikan agar Kurnia menghubungi saya. Sedikit pun saya tak ada memberikan komentar pada wartawan itu,” paparnya.
Secara pribadi, Mangatas menyampaikan sudah memafkan oknum wartawan dimaksud, meskipun sudah banyak meminta dirinya membuat laporan ke polisi atas pemberitaan tersebut.
“Namun tidak saya lakukan, karena sudah memaafkan oknum wartawan itu. Tetapi untuk Kurnia, saya belum mau memaafkannya,” kata Mangatas.
Di tempat terpisah, Zainul dikonfirmasi melalui telepon seluler menyampaikan, jika Kurnia datang padanya minta tolong mengurus pembelian aset Rumah Singgah Covid-19 dimaksud dan membantah adanya ‘uang pelicin’.
“Kurnia menjanjikan ada uang operasionalnya pada saya. Singkat cerita saya pertemukan mereka dengan Mangatas. Ketika itu Mangatas menyatakan, tidak berjanji namun akan berupaya membantunya,” ucap Zainul.
Lanjutnya, seiring berjalannya waktu, Mangatas menyampaikan pada dirinya jika tidak berani mengurusnya karena ada mark up harga dari perwakilan pengusaha. Zainul menambahkan, akibat tidak jadi diurus, akhirnya Kurnia ribut dan meminta dirinya mengembalikan uang operasional tersebut.
“Saya bilang bukan tidak mau mengembalikannya, namun bukan melalui mereka. Tetapi mengembalikan pada ahli waris keluarga almarhum. Saya sudah bertemu keluarga yang memberikan kuasa pada Kurnia dan telah menyelesaikannya,” sebut Zainul.
Dia menegaskan, siapa yang mau masuk penjara jika terjadi mark up harga, sehingga dirinya bersyukur Mangatas menolak untuk mengurus pembelian aset itu.
“Ini kan aneh uang operasional diminta balik, tetapi karena niat baik itu sudah diselesaikan dengan pihak keluarga dan mereka menerima penjelasan dari saya,” Jelas Zainul.
(S•T•U)