Sat Narkoba Polres Lampung Barat Berhasil Ringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkoba - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 02 Juni 2021

Sat Narkoba Polres Lampung Barat Berhasil Ringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Kysanews.com, Lampung Barat - Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat behasil ringkus 2 tersangka penyalah guna tindak pidana Narkotika pada Hari Sabtu tgl 29 Mei 2021, sekira pukul 21.00 Wib di Dusun Suka Banjar Pekon Balai Kencana Kec Krui Selatan Kab. Pesisir Barat, Rabu (2/6/2021).




Kasat Narkoba IPTU Sudharji S.H menjelaskan “ Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," Kata nya.




Tersangka Nov Bin Umar (32) berasal dari Pekon Tulung Bamban Kelurahan Tulung Bamban Kec.Pesisir Selatan Kab.Peisir Barat.

HRD bin Alm KL (25) pelajar berasal dari Pekon Way Redak Kec.Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.




"Kedua tersangka di amankan pada hari Sabtu tgl 29 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib, Anggota Sat Narkoba," Seperti rilis yang di terima Media Kysanews.com,



Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Kab. Tanggamus menuju Kab. Pesisir Barat selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan.




Lanjut, setelah didapat informasi bahwa orang tersebut akan membawa Narkotika Jenis sabu tersebut ke Dusun Suka Banjar Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat  selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan upaya pencegatan dan sekira jam 21.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat mengamankan 2 (dua) orang terduga penyalahguna Narkoba," Jelas IPTU Sudharji S.H dalam penyampaiannya.



pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 9,56 gram




Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 maksimal 20 atau seumur hidup kurungan penjara," Pungkasnya.




(Rls/Herwanto).

Pages