Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi Intelijen, Rio Halim mengatakan pihaknya menerima penyerahan para tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP Negeri 10 tahun 2017, dari penyidik Polres Kota Metro, Keduanya, yakni mantan Kepala SMP Negeri 10 Metro, berinisial S (57), warga Metro Barat, dan AB (51), warga Metro Timur, terakhir tercatat sebagai bendahara SMP Negeri 10 Metro.
“Kami menerima penyerahan kedua tersangka tindak pidana korupsi pada rehabilitasi SMPN 10 Metro tahun anggaran 2017,” kata Rio Halim.
Dirinya juga menjelaskan keduanya dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, atas dugaan korupsi pada Proyek Rehabilitasi Gedung SMPN 10 Metro, tahun 2017 melalui Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp 450 juta.
“Namun, dalam pengerjaan terdapat penyimpangan pada pembelian bahan-bahan bangunan dan fiktif dalam pembayaran tukang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp223 juta,” ujarnya.
Menurutnya, usai pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang berlangsung hingga pukul 16.10 WIB, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dan dititipkan di Lapas Kota Metro.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021,” terangnya. (Rls)