Jember - Bupati Jember H. Hendy Siswanto Memperpanjang pelaksana tugas yang masa berlakunya sudah habis untuk mengisi kekosongan jabatan, Selasa ( 22/06/2021)
Sebanyak 631 ASN aparatur sipil negara dari golongan eselon dua, tiga, dan empat yang ada di lingkungan Pemkab Jember kembali menjadi pelaksana tugas (Plt) di posisi masing-masing.
Sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 2/SEW/1V2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, poin ke (11) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan, keterangan plt BPSDM Sukowinarno waktu di hubungi lewat telepon oleh awak media.
Lebih lanjut di jelaskan sebenar nya bukan persolan perpanjangan ( plt,) namun agar tidak terjadi kekosongan jabatan, karena kalau langkah ini tidak di tempuh bisa berdampak pada pelayanan publik,
Sebelumnya, Hari Jum’at, tgl 12 Maret 2021, Bupati Jember Hj Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun barlaman telah menyerahkan surat keputusan pelaksana tugas (Plt.) kepada 631 ASN yang ada di lingkungan Pemkab.
Menurut Bupati Hj Hendy Siswanto penetapan pejabat (Plt ) tersebut mengacu pada Kedudukan, susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta kata kerja (KSOTK) Kabupaten Jember tahun 2021. KSOTK itu sudah disetujui Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa pada Januari 2021. Salah satu tujuannya adalah untuk mempercepat pembahasan anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember anggaran tahun 2021.
Terkait berakhirnya (Plt) Pejabat Pemkab Jember, telah disikapi oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi langkah yang harus di ambil ada dua opsi yaitu :
Pertama memperpanjang kembali untuk tiga bulan ke depan, dan langkah yang ke dua langsung mendefenitifkan atas persetujuan Pemerintah Pusat.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku cenderung memilih yang ke dua dari opsi tersebut yaitu langsung melantik pejabat definitive atas Ijin Mendakgri.
DPRD Jember Siap mendampingi Bupati untuk mendesak Ijin ke Mendagri apa bila di butuhkan, karene Langkah yang kedua jauh lebih baik jika cepat terlaksana, Tegasnya. (Romlah)