Kysanews.com, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menghadiri penyerahan santunan kecelakaan dan kematian Oleh BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah. 14 Juni 2021 di Aula Kagungan Setdakab Lambar.
Selain Bupati Lampung Barat (Lambar Parosil Mabsus, hadir pula Wakil Bupati Mad Haanurin, Staf Ahli, Assisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lampung Tengah, Darwati.
Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja yang diberikan kepada Markani, selaku THLS UPT Pengelolaan Kawasan Sekuting Terpadu Lambar, sebesar Rp. 4.742.241,-
Dan penyerahan santunan kematian diberikan kepada almarhum Sahrin, selaku pekerja CV Sutra Bumi yang diwakili oleh pihak perusahaan CV Sutra Bumi sebesar Rp. 124.000.000,-
Dalam sambutan Parosil Mabsus mengapresiasi atas santunan yang diberikan oleh pihak BPJAMSOSTEK Lampung Tengah kepada korban yang mengalami kecelakaan dan kematian.
“ Kami ikut prihatin dan berbela sungkawa atas kejadian yang dialami para pekerja” ujarnya.
Parosil berharap dalam proses administrasi yang diselenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, tidak terlalu rumit dan tidak terlalu lama, sehingga memudahkan peserta BPJS itu sendiri.
Darwati, Kepala BPJAMSOSTEK, mengingatkan khususnya masyarakat yang ada di Lambar dapat mengikuti program tersebut dan ikut mensosialisasikan kepada masyarakat.
” inilah menjadi PR kita semua, khususnya kepada para pimpinan perusahaan baik BUMN ataupun BUMD agar benar-benar memberikan pemahaman dan pengertian kepada pekerja untuk keselamatan” ungkapnya.
Lebih rinci Darwati menerangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Yang bertuga memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
” Fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP)” imbuhnya.
“ Harapan kita khususnya masyarakat yang ada di Lambar dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja” Tutup Darwati.
(Her/Muh).