Bupati Jember Hadiri Kontrak Pengadaan Langsung (PL) di Dinas PU - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 28 Juni 2021

Bupati Jember Hadiri Kontrak Pengadaan Langsung (PL) di Dinas PU

JemberKontrak PL (Pengadaan Langsung), di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan SDM Jember, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, menghadirinya sendiri. Minggu (27/06/2021)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010,  penanda tanganan Kontrak Pengadaan langsung. Biasanya, Pengguna Anggaran (PA) menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang kemudian menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk melaksanakan kontrak PL, sebagai  tanggung jawabnya terkait dengan tahapan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Sepertinya, tersirat Bupati Jember Hendy Siswanto, sengaja hadir menyaksikan  penanda tanganan kontrak, bersama para penyedia barang dan jasa,  untuk 64 paket, terdiri dari 42 paket jalan dan 22 paket drainase, sekaligus hendak menjawab kegelisahan masyarakat Jember, terutama terkait dengan pembangunan jalan, yang sudah diketahui bersama, memang sebagian besar mengalami rusak parah

Hendy juga menginginkan pembangunan proyek di Kabupaten Jember, agar pengerjaannya benar dan tidak menabrak aturan, mengingat Kabupaten Jember, pernah mendapat catatan merah dari BPK RI seperti predikat Disclaimer dan Opini Tidak Wajar dari BPK RI di tahun tahun sebelumnya.

“Oleh karena itu, pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur ini nantinya harus dikerjakan dengan benar dan sesuai aturan,” pengarahan Bupati Hendy di depan sekira 30 penyedia barang dan jasa.

Sebagaimana ketentuan peraturan perundangan, Bupati juga meminta agar kontraktor tidak mengerjakan proyek dengan cara mengalihkan kepada pihak ketiga.

Hendy juga meminta, agar para penyedia barang dan jasa, dapat saling membantu satu sama lain.

“Para kontraktor harus saling membantu, bagi yang belum bisa membuat laporan maka kontraktor lainnya wajib membantu membuatkan laporan dengan jujur, mengajari juga yang belum bisa. Para kontraktor ini adalah keluarga besar,” pesan Hendy.

Mengacu pada pengalaman catatan BPK tahun sebelumnya, Hendy menegaskan kepada Kepala PU BM SDA Rahman Anda, agar tidak terburu-buru membayar lunas 100% terhadap pekerjaan kontraktor.

“Sebelum pekerjaan selesai betul, jangan dibayarkan 100 persen, mengingat pengalaman dua tahun sebelumnya,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas PU BM SDA Rahman Anda, menjelaskan prosesi penandatanganan Kesepakatan Kontrak Paket Pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung yang dilaksanakan masih terbatas terhadap 64 kontrak.

“Untuk tahap awal penandatanganan meliputi 64 kontrak, yakni 42 paket jalan dan 22 paket drainase” ujarnya. (Romlah)

Pages