SIANTAR - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si mengungkap peran tersangka penembakan yang menyebabkan meninggalnya Mara Salem Harahap atau yang lebih akrab dipanggil Marsal harahap, Melalui Konfrensi Pers yang dilaksanakan di Polres Pematangsiantar, Kamis (24/06/2021) sekitar Pukul 18.00 WIB, Jln Sudirman, Siantar Barat.
Jendral Bintang Dua itu mengatakan bahwa diakhir bulan Mei, Tersangka S , Y dan A melakukan pertemuan di Jalan seram yang juga rumah salah satu dari tersangka.
Di sana, S menyampaikan bahwa perbuatan Marsal sudah mengganggu ketenangannya, sehingga atas dasar tersebut S memerintahkan Y dan A selaku Humas untuk melakukan tindakan kejahatan terhadap Marsal Harahap, Maka Y dan A menindak lanjutin apa yang telah direncakan S yaitu tindakan untuk memberikan pelajaran kepada Marsal Harahap yang dianggap telah mengganggu THM Ferrari.
Jumat (18/06/ 2021) pukul 14.30 wib, tersangka A menjumpat Y di Jalan Vihara dengan mengendarai mobil Kijang Inova dan menuju kedai tuak di Jalan Rindung milik Ibu Ginting memantau keberadaan Marsal Harahap.
Sekitar pukul 16.00 wib, Marsal Harahap beregrak menuju Lapo tuak milik ibu Ginting, semenatra pelaku Y memantau. Selanjutnya, Y menuju rumah Marsal Harahap di Jalan umum Huta 7, Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan melakukan pengecekan. Setelah tersangka A bertemu Y dan bergerak ke hotel bersama temannya.
Mereka menitip sepedamotor milik Y ke Ferari Café dan bergerak ke Hotel Sapadia meminjam sepedamotor Vario BK 6976 milik teman A. Selanjutnya Y membonceng A menuju rumah Marsal Harahap.
Ternyata sampai di sana, Marsal Harahap belum pulang. Usai minum tuak, Marsal Harahap bersama seorang wanita menuju Hotel Siantar. Setelah keluar kamar berdua, Marsal menuju kamar sebelahnya (sedang diperiksa bagian jaringan narkotika-red).
Sekira pukul 22.00 s/d 23.00 wib, Marsal tidak berada di rumahnya. Tersangka Y kembali menuju Siantar, namun diperjalanan berselisih jalan dengan mobil Datsun Go Plat 1921 WR dan selanjutnya tersangka Y dan A berbalik arah mengikuti mobil menuju arah rumah Marsal.
Karena jalan rusak, Marsal memperlambat laju mobilnya yang berwarna putih dan berhasil dikejar sepedamotor yang dikemudikan pelaku Y.
Selanjutnya Pelaku A melakukan penembakan di bagian paha dan mengenai pembuluh arteleri dan menyebabkan pendarahan deras dan mengakibatkan kematian Marsal Harahap.
“Saat ditemukan korban masih hidup dan meninggal dalam perjalanan dan setiba di rumah sakit dinyatakan medis meninggal,” sebut Kapoldasu.
Setelah melakukan Aksinya, Pelaku Y dan A mengembalikan sepedamotor ketempat semula meminjam. Selanjutnya menuju Ferari Bar minum-minum hingga pukul 06.00 wib.
Sementara senjata api disimpan pelaku Y dan dikuburkan di lokasi kuburan ayahnya. Maka tim melakukan pencarian dan ditemukan senjata api dan enam butir peluru.
Barang bukti diamankan. Dari hasil penyelidikan kita meningkatkan status penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” sebut Kapoldasu.
Dari hasil penyelidikan ditambah bukti, bahwa pemilik Ferari S mentransfer sejumlah uang untuk membeli senpi sebesar Rp.15 juta, lalu 19 Juni, S mentransfer kembali uang Rp.10 juta ke rekening A dan memberi imbalan ke Y sebesar Rp. 5 juta dan Rp 3 juta diambil dari kasir Ferari.
Sementara Barang bukti yang didapat, diantaranya mobil korban Datsun Go palt 1921 WR tempat korban ditemukan, parang di mobil, kwitansi dari Ferari Bar, sepatu, kemeja dan ikat pinggang.
Selanjutnya satu unit senjata warna hitam, senpi pistol buatan pabrikan united stated, enam butir peluru amunisi, satu unit sepeda motor vario yang digunakan pelaku untuk melakukan penembakan korban.
(S•T•U)