Terkait Dugaan Korupsi Dana Karang Taruna Desa Medang, Ketum APDESU Angkat Bicara..! - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 18 April 2021

Terkait Dugaan Korupsi Dana Karang Taruna Desa Medang, Ketum APDESU Angkat Bicara..!


Batu Bara
- Sebelumnya, Mantan Sekretaris Karang Taruna Desa Medang (Habibi Ali) dan beberapa Mantan Anggota Karang Taruna Tahun Kepengurusan 2019-2020 Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara mengeluarkan Statement bahwa Kepala Desa Medang (OK. Burhanuddin) diduga telah melakukan Korupsi Dana Karang Taruna Desa T.A 2020 Sebanyak Rp.18.000.000.


Hal ini dibenarkan oleh Ketua Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) M. Adam Malik. Awak media mencoba bertanya tentang kedudukan dana tersebut dan kronologinya sehingga kepala desa OK. Burhanuddin Patut di duga Korupsi. Adapun kronologinya yaitu


Betkaitan dengan ADD dan DDs di kabupaten batubara pada tahun 2020 memang banyak pemerintah kabupaten batubara melakukan perombakan anggaran melalui Peraturan Bupati Batubara "Perbup tentang prioritas penggunaan ADD dan DDs pada tahun 2020 memang benar banyak bongkar pasangnya, karena APDESU mengkaji Recofusing yaitu dimana anggaran post sebelumnya sudah di anggarkan maka dengan sifat segera musti dialihkan ke anggaran yang lebih penting yaitu Covid-19 sehingga terjadilah beberapa kali perubahan PerBup" ungkap Adam.


Adam menjelaskan bahwa pada tanggal 30 November 2020 didalam Peraturan Desa Medang Terakhir itu telah jelas tertulis dana Karang Taruna yang bersumber dari Dana Desa (DDs) senilai Rp. 18.000.000 dan ditanda-tangani oleh Kepala Desa. Artinya bahwa kepala desa mengetahui alokasi tersebut.


"Kawan-kawan Karang Taruna Medang yaitu adinda habibi dan harya meminta saya dalam hal ini selaku Ketum APDESU utk menjelaskan, disitu saya buka SID Kemendes bahwa ada Alokasi dana untuk Karang Taruna Rp.18.000.000 tersebut, dan saya bertanya ke mereka apakah kalian mendapatkan dan melaksanakan anggaran tersebut, mereka jawab tidak. Disinilah APDESU langsung melayangkan surat ke Kepala Desa untuk mengkonfirmasi kebenaran dana tersebut". Ungkap Adam.


Alhasil, di Peraturan Desa Medang yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Medang Sendiri pada tanggal 30 November tersebut benar bahwa anggaran karang taruna desa medang senilai Rp.18.000.000 dan itu tidak di salurkan ke pengurus karang taruna tersebut.


"Konfirmasi itu langsung di hadiri oleh Bendahara Desa medang dan membuka perdes tersebut dan didapatilah anggaran karang taruna yang ditanda tangani oleh kepala desa, disitu lah terbongkarnya Dana tersebut, dan teman-teman media perlu tahu bahwa bukan cuma anggaran Karang Taruna saja yang jadi masalah. Ditemukan pula anggaran BLT Covid-19 desa medang sebanyak 30 orang lagi karena adanya data tambahan namun anggaran BLT tersrbut tidak terealisasikan dengan alasan kepala desa dengan dalih itu kesalahan bendahara". Ungkap Adam.


Adam melanjutkan bahwa APDESU Sangat apresiasi dengan rekan-rekan Karang Taruna Medang dimana Kasus ini harus naik ke Kementerian Desa sehingga Kemendesa tahu bagaimana Kepala Desa Melaksanakan Tugas-Tugasnya. "Yang jelas, APDESU Concent dengan kasus korupsi ini. Kami akan surati Menteri Desa dan Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, bahkan ke Bapak Presiden sekalipun. Jika mata tahun anggaran 2020 telah habis dan ada alokasi yang tidak direalisasikan sampai mata tahun anggaran di desa kita pastikan itu temuan. Dan kita akan meminta Polres untuk mengusut Itu" pungkas Adam Malik.


M.Taufik.

Pages