Kysanews.com, Lampung Barat - Sat Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan sepeda motor jenis honda beat warna biru dengan No.Pol BE 6193 MG di Talang Palembang Kec.Cukuh Balak Tanggamus,
Tersangka Agus Suryanto Bin Nerpani (33) yang berpropesi sebagai buruh, warga Desa Talang Palembang Kec.Cukuh Balak.
Panit Reskrim Ipda Mahmudi menjelaskan, penangkapan bermula dari pihaknya mendapat informasi Fatimah Binti Mani (40) seorang IRT Kelurahan Pajar Bulan Kec. Way Tenong, pada hari Jum'at (16/4) sekira pukul 07:00 Wib pelaku meminjam sepeda motor kemudian pergi pamit mau minep ke rumah saudaranya yang tinggal di Basongan Kec. Pagar Dewa, pada hari sabtu siang (17/4) tiba-tiba pelaku dateng kerumahnya dengan berjalan kaki dan memberitahukan bahwa sepeda motor yang di pinjam telah hilang di curi saat pulang dari basongan menuju Pajar Bulan.
Berbekal laporan tersebut Penit Rekskrim melakukan penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku berada di Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus setelah di lakukan pengembangan lebih lanjut maka di temukan titik dimana tempat pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya yang berada di tanggamus.
Kemudian, Panit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi memimpin langsung penggerebakkan dan penangkapan pelaku di temukan pelaku beserta barang bukti satu sepeda motor beat No.Pol BE 6193 MG berada di rumah orang tuanya.
" Pelaku di tangkap pada hari Sabtu (24/4) pukul 04:00 WIB," Kata Iptu Mahmudi seperti Rilis yang di terima Rilis Kysanews.com, Sabtu (24/4/2021).
Di perkirakan atas kejadian trsebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan Pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 Jo 378 KUHP pidana.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek sumber jaya Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
(Herwanto).