AKP Fran mengatakan Sat Reskrim Polres Jember berupaya memberikan pelayanan terbaik manakala terjadi tindakan pencurian kendaraan bermotor di masyarakat.
Fran menjelaskan, "Dalam jangka waktu dua tiga minggu ini Polres Jember berhasil mengamankan enam pelaku curanmor."
Kasat Reskrim Polres Jember menjelaskan, dari hasil pengembangan didapatkan lokasi kejadian selain di dalam kota juga di pinggir seperti Arjasa, Rambipuji, Kencong, Ambulu, dan Puger di wilayah hukum Jember. Laporan dari anggota Reskrim ada 25-an tempat kejadian perkara.
Keenam pelaku bukan tergabung dalam satu kelompok. "Mereka itu terdiri dari tiga kelompok, satu kelompok spesialis pickup dan dua kelompok lain spesialis sepeda motor. Pelaku dalam menjalankan aksinya, kata Frans, menggunakan kunci T," terang Fran.
Pelaku tindak pidana curanmor bisa dipidanakan dengan Pasal 363 KUHP yaitu dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Dari keenam pelaku/ tersangka tiga diantaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
Polres Jember juga mengundang pemilik kendaraan untuk menyaksikan dan mengambil kendaraannya.
Slamet Riyadi warga Karanganyar, Ambulu, pemilik sepeda merk Honda type beat mengaku senang. "Saya berterima kasih kepada Polres Jember yang bekerja secara profesional," katanya dengan tersenyum.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Lukman Hadi warga Arjasa. "Saya bersyukur kendaraan L 300 sudah kembali. Kejadiannya di Sumberbaru. Saya mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Jember yang cepat sekali mengatasi kejadian pencurian. Dalam hitungan jam pelaku sudah tertangkap," kata Lukman kepada wartawan. (Rls/rom)