Jember – Polsek Semboro Polres Jember melaksanakan Press Release ungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak yang berhasil diungkap Polsek Semboro yaitu 1 (satu) pelaku dan barang bukti seberat 6 kg. bubuk mesiu. Kamis (01/03/2021).
“Barang bukti memang cukup banyak, Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Semboro untuk dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut, ” kata Kapolsek Semboro AKP FACTHUR RAHMAN. SH. didampingi Kasubbag Humas Polres Jenber Iptu Yudiantoro, dalam siaran pers nya dihalaman Mapolsek Semboro yang dihadiri beberapa awak media baik dari media online, cetak TV/ Radio.
Ia memaparkan mengenai penangkapan dan pengamanan barang bukti yaitu, Pada hari Senin (29/03/2021) sekitar pukul 07.00 wib, Unit Reskrim Polsek Semboro telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan identitas pelaku atas nama : MSR, laki-laki, umur 50 tahun, alamat Dsn. Curah putih, Ds. Tanggul, Kec. Tanggul Kab. Jember.
Tersangka dapat diamankan Unit Reskrim Polsek Semboro di pinggir jalan Dusun. Besuki, Desa. Sidomekar, Kec. Semboro, Kab. Jember.
Dari hasil penangkapan itu unit Reskrim Polsek Semboro Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti berupa : 6 (enam) kilo bubuk mesiu, 21 ( dua puluh satu ) lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 ( tujuh puluh ) sumbu siap pakai, Bak warna hijau yg digunakan untuk mencampur bahan peledak, Uang tunai Rp.3.195.000,- ( tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah ), 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter No.Pol P-4935-GW. (sumber : humas polres jember)