Kysanews.com, Lampung Barat - Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Tim gabungan TNI – Polri bersama Satpol PP, BPBD dan Dishub Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus, melaksanakan sosialisasi penerapan PPKM dan operasi yustisi di pasar tradisional Pekon Sidomulyo Kec. Pagar Dewa, Senin (26/4/2021).
Selain melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan petugas juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan PPKM dengan menghimbau pedagang dan pengunjung pasar untuk menerapkan (5M) seperti memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.
“ Operasi yustisi penengakan disiplin mematuhi protokol kesehatan ini khususnya menyasar kepada pengunjung dan para pedagang yang beraktifitas di Pasar tradisional yang masih tidak mematuhi Protokol kesehatan,” dalam penyampaian Serda Febriansyah.
Digelarnya operasis yustisi ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar," tegasnya.
Selanjutnya, pelanggar yang terjaring oleh satgas gabungan akan didata identitas nya dan diberikan sanksi teguran serta diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera,” tuturnya.
(Rls/Herwanto)