SIMALUNGUN - Kegiatan Razia Lapas Kelas II A Pematangsiantar terus berlanjut, agar tidak ada hal yang negatif terjadi di dalam Lapas.
Kali ini Lapas Kelas II A Pematangsiantar laksana Razia Gabungan Bersama TNI-Polri dan BNN yang berlokasi di Kamar Tahanan Lapas Kelas II A Pematangsiantar jalan Asahan KM 6, Kabupaten Simalungun. Selasa (6/4/2021) sekira pukul 19.30 Wib.
Kegiatan Razia Gabungan bersama TNI-POLRI tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, SH yang didampingi oleh Kapolsek Bangun dan Danramil.
Dalam berlangsungnya kegiatan ini, seluruh petugas lapas yang bertugas melakukan Razia melakukan penggeledahan ke semua kamar Warga Binaan Penjara (WBP) untuk mengamankan benda-benda yang terlarang masuk kedalam Lapas.
Setelah dilakukan Penggeledahan di seluruh kamar WBP (Warga Binaan Penjara), tampak ditemukan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas Razia, seperti 14 unit Handphone, 2 unit charger, Sendok, dan 5 unit senjata tajam.
Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan Narkotika.
Barang bukti yang telah diamankan tersebut didata kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh pihak TNI-POLRI, BNN serta Insan Pers yang melakukan Liputan.
Kalapas Kelas II A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, SH mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah bekerjasama dalam kegiatan Razia Gabungan tersebut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada TNI-POLRI, BNN serta Insan Pers yang telah bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan Razia Gabungan ini”, ujar Rudy Sianturi.
Dalam keterangannya, Kepala Lapas Kelas II A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, SH menjelaskan tujuan dari Razia Gabungan yang dilakukan bersama TNI-POLRI dan BNN.
“Kegiatan Razia Gabungan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Kemasyarakatan ke 57 tahun, dengan tujuan untuk mengantisipasi Peredaran Narkotika di dalam Lapas Kelas II A Pematangsiantar ini”, Ujar Pria ramah itu kepada Pers saat diwawancara.
“Kita juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan BNN dalam melaksanakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai dengan Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2020”, tutup Kalapas itu sembari melemparkan senyum.
(*)