Gelar Konferensi Pers, Polres Metro Berhasil Amankan 4 Tersangka - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 13 April 2021

Gelar Konferensi Pers, Polres Metro Berhasil Amankan 4 Tersangka

 


METRO – Konferensi Pers pengungkapan 4 kasus yang mana diantaranya 1 kasus curas pencurian dengan kekerasan, 2 kasus curat pencurian dengan pemberatan curanmor, kemudian 1 kasus 170, di Polres Kota Metro,. Selasa (13/04/2021)


Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP. Andri Gustami menerangkan yang pertama yaitu kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka berinisial T ini merupakan DPO sejak 6 bulan yang lalu Yang mana tersangka sebelumnya atas nama DM sudah kami lakukan penangkapan di wilayah tulang bawang barat, adapun identitas dari pelapor atas nama inisial UH warga Sukorejo, kemudian adapun modus dari pelaku sendiri yaitu pelaku dengan jumlah 2 orang memepet korban kemudian mendorong korban sehingga terjatuh kemudian melakukan penodongan menggunakan senjata tajam kepada korban sehingga kerugian korban sebanyak 1 unit sepeda motor Beat, kemudian untuk sangka Tri ini kami lakukan penangkapan di wilayah Bekasi Bekasi Cibitung Jawa barat pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas kepada tersangka ini,. Jelasnya


Lanjut Andri, adapun BB yang diamankan 1 unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan oleh si tersangka sendiri, 2 kasus 363 curanmor berinisial RD dan FS ini merupakan yang diamankan oleh masyarakat, mengaku sempat masuk ke halaman parkir kemudian dipergoki oleh masyarakat dan tersangka melarikan diri dan dikejar diamankan oleh massa, tetapi dari korban sendiri tidak membuat laporan, berdasarkan hasil pengembangan Tim Tekab 308 kita dapat mengamankan tersangka dan ada 2 LP salah satunya LP di Polres Metro dan 1LP nya di Polsek Metro Selatan untuk tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.


Kemudian yang terakhir kasus barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau orang yang mengakibatkan luka-luka ancaman pidana 7 tahun penjara lebih dikenal dengan pengeroyokan adapun tersangka yang diamankan Berinisal R melakukan pengeroyokan terhadap 1 orang korban atas nama FA dan kawannya lagi masih DPO saat ini kami lakukan proses pengejaran untuk mencari tahu keberadaan 2 tersangka ini,.tegasnya


Himbauan Kasat Reskrim polres Metro, Andri, dalam bulan Ramadan ini kami berkomitmen tim Tekab 308 satreskrim Polres Metro kita akan tetap melakukan penindakan terhadap para pelaku pelaku curanmor di Kota Metro dan kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas apabila pada saat dilakukan penangkapan tersangka berupaya melakukan perlawanan kepada petugas sehingga membahayakan petugas yang melakukan penangkapan,. Tuntasnya, (Red)

Pages