Bulan Ramadhan, Sat Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 26 April 2021

Bulan Ramadhan, Sat Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

Lampung Barat -  Penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua (Bapak Tiri-nya) sebagaimana di maksud dalam pasal 80 UU RI NO.17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 44 ayat (1) UU NO. 24 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT) Nomor : LP / B-48/ IV / 2021/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK Sumber Jaya , tanggal 22 April 2021. 




Pelaku Bahroni Novansyah Bin Basrul (33) Warga Dusun Argo Sari Pekon Padang Tambak Kec.Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.





Pada hari Sabtu tanggal 17 April  2021 sekira pukul 16.30 wib, Pada saat pulang krumah orang tuanya didusun argosari pekon padang tambak kec.way tenong di rumah hanya ada pelaku (Bahroni novansyah/bapak tiri-nya), ketika korban sedang duduk tiba-tiba  pelaku datang marah-marah sambil memukul meja yang terbuat dari kayu sehingga korban terjatuh tertindih oleh bagian meja mengakibatkan  luka pada bagian paha sbalah kanan dan betisnya. 




Kemudian Pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan kepala-nya ke dinding rumah yang trbuat dari semen sebanyak +- 5 kali yang berakibat pada bagian kepala sebelah kanan benjol dan  bagian pelipis sebelah kanan luka lebam.




Kemudian pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian trsebut dengan siapapun,lalu korban pergi berlari sambil menangis meninggalkan rumahnya, Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada bapak kandungnya dan melaporkannya ke polsek sumber jaya polres lambar.




" Dari serangkain penyelidikan yang telah dilakukan didapatkan informasi bahwa terduga Pelaku sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Pekon Padang Tambak Kec.Way Tenong," Kata Ipda Mahmudi. 



Pelaku di tangkap pada hari senin tanggal 26 april 2021, sekira pukul 14.00 Wib," Kata Ipda Mahmudi, seperti rilis yang di terima Awak Media Kysanews.com, senin (26/4/2021).




Berbekal laporan Amriadi Bin Mani (43) Unit sat Reskrim Posek Sumber Jaya Polres Lambar yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek sumber jaya Ipda Mahmudi langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku saat berada di kebon kopi tidak jauh dari kediamannya.





Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna Proses Penyidikan lebih lanjut," tutup dia.




(Herwanto).

Pages