Sudah Lama Berdiri, Taman Edukasi Metro Diduga Tidak Kantongi IMB - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 15 April 2021

Sudah Lama Berdiri, Taman Edukasi Metro Diduga Tidak Kantongi IMB

 

METRO - Taman Edukasi Metro diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, Taman bermain dengan alam itu telah diresmikan Walikota Metro Ahmad Pairin pada tahun 2018 lalu.


Taman bermain dengan alam yang berada di Jl. Gunung Lawu, Yosorejo Kecamatan Metro Timur itu diduga menyalahi aturan terkait saluran air pembungan yang berada di tengah bangunan.


Plt. Sekretaris PU Cipta Karya Kota Metro, Suryani menjelaskan, IMB Taman Edukasi Metro harus melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) terkait dengan luas bangunan. 


“Dan hasil rapat TKPRD Kota Metro bulan Januari 2021 kemarin sudah jelas bahwa kami tidak memberi ijin IMB sebelum pihak Taman Edukasi membongkar bangunan yang berada diatas saluran air. Artinya IMB tersebut sampai saat ini belum keluar”, ungkap Suryani di ruangannya, Rabu (14/4/2021).


Suryani mengatakan, TKPRD mengacu pada Permen PU No 8/PRT/M/2015 tentang  Penetapan Garis Sepadan jaringan irigasi.


“Dalam Permen PU sudah jelas, tidak boleh mendirikan bangunan diatas saluran air kecuali untuk kepentingan umum, sedangkan itukan bangunan untuk kepentingan pribadi apalagi sampai di cor itu ga boleh”, ujarnya.


Selain itu, Taman Edukasi juga harus memiliki ijin lingkungan, itu juga harus persetujuan warga sekitar yang berdekatan dengan lokasi.


“Kalo persetujuan warga, berkas kemarin saya lihat warga sudah tanda-tangan disitu. Sebenarnya kalau mereka mau membongkar bangunan diatas saluran air tersebut, persoalan itu selesai” jelas Suryani.


Sementara itu Kasi Operasional dan Pemeliharaan Irigasi PU Kota Metro, Nurmanto mengatakan banjir warga sekitar itu banyak penyebabnya.


“Selain penyempitan, pendangkalan di hilir sungai Batanghari dan sodetan dari jl. A. Yani juga bisa menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut”, terangnya.


Terkait sepadan, aturan itu ada di Permen PU No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau.


“Harusnya bibir sungai tidak boleh ada bangunan,kalau sungai tersebut kedalaman dua meter, sepadannya juga harus dua meter dari bibir sungai. Jadi kalau kami melakukan pengurukan sedimen kami bisa buang dibibir sungai tersebut”, ungkap Nurmanto. (Tim)

Pages