Tak Mengantongi Izin Reklamasi, Nanang Tinjau Pantai Bahuga - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 22 Maret 2021

Tak Mengantongi Izin Reklamasi, Nanang Tinjau Pantai Bahuga

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama tim meninjau serta melakukan investigasi terkait dugaan adanya aktifitas Reklamasi pantai yang dilakukan PT. Dantaran Bahuga di Dusun Sukarame Desa Bakauheni, Minggu (21/3/2021).


Dilokasi, kepala Dinas lingkungan hidup Lam-sel Feri Bastian mengatakan, hari ini mendampingi Bupati Lam-sel mengecek langsung aktifitas yang dilakukan PT. Dantaran Bahuga.


“Seperti yang kita lihat di lokasi, tidak ada aktifitas yang di lakukan oleh PT. Dantaran Bahuga dan ini akan kita pantau terus,” ujarnya.


Di tempat yang sama Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, saat ini telah memerintahkan kepada jajarannya melalui satu pol PP untuk melakukan pengawasan aktifitas yang ada di lokasi PT. Dantaran Bahuga yang diduga melakukan aktifitas kegiatan Reklamasi.


“Kedepannya akan terus kita pantau, apabila ada aktifitas akan kita hentikan,” ujar Nanang.



Masih di lokasi yang sama, kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Lamsel Martoni Sani menjelaskan, bawah BPMTSP Lamsel tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Dantaran Bahuga terkait aktifitas yang di lakukannya sampai hari ini.


“Untuk itu hari ini kami mendampingi bapak Bupati Lamsel turun langsung meninjau lokasi”, ujar Toni.


Sebelumnya ramai dibicarakan Ada pengerukan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dinyatakan oleh dinas lingkungan hidup bahwa memang tidak ada izin lingkungan dan IUP. (Kmf/suci)

Pages