Meraup Keuntungan Lebih, Oknum Kepala Desa Diduga Tidak Transfaran - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 30 Maret 2021

Meraup Keuntungan Lebih, Oknum Kepala Desa Diduga Tidak Transfaran


Menggala
-  DPD LSM Forum Kominikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) dan  Pijar Keadilan Kabupaten Tulang Bawang, Lampung sungguh sangat menyayangkan  atas perbuatan Kepala Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten ini, Oni Hendarto yang di duga telah meraup keuntungan dan kesempatan mengemban jabatan Kakam dipergukan untuk melakukan korupsi  dari jumlah total anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp 839.300.000.


Untuk diketahui dari jumlah anggaran DD itu, yang di korupsi Kakam Oni Hendarto  senilai Rp 262.493.000.


Sekretaris DPD LSM Forkorondo Harry Oktavia, SH dan Ketua LSM Pijar Keadilan Fahrudin mengatakan, bahwa Kakam itu melakukan korupsi anggaran DD tahun 2020 dengan cara membuat 11 item  kegiatan  fiktif adapun, 

kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp 16.400.000,  penyelenggaraan informasi publik desa pembuatan bener, baleho dan poster senilai Rp 12.000.000, pemeliharaan gedung balai desa sebesar Rp 28.400.000, penyelenggraan lomba festival kepemudaan dan olahraga tingkat desa senilai Rp 7.640.000, pengadaan bibit tanaman pertanian Rp 1.000.000.


"Disisi lain juga, kegiatan penyelenggaraan posyandu senilai Rp 3.000.000, pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi kominikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp 16.000.00, pembuatan website  aplikasi desa senilai Rp 48.985.0000, " sesal Harry diamini Fahrudin kepada warta9.com, Senin(29/03/2021).



Bahkan kata kedua LSM ini, ada juga kegiatan pengelolaan perpustakaan milik desa yang bentuk pengadaan buku bacaan baikpun honor penjaga sebesar Rp 6.000.000, penyusunan dokumen perencanaan desa senilai Rp 68.800.000 dan penangulangan bencana sebesar Rp 54.268.500.


"Akan tetapi hasil fisik tidak ada satupun yang direalisasikan kepada masyarakat Kampug setempat, " ucapnya.


Berdasarkan UU DD 06 tahun 2014 serta UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi, apabila setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi, menyelahgubakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karenan jabatan serta kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara akan pidana seumur hidup dan penjara 1 tahun. 


Hal yang sama disampaikan Bowo Hadi S, salah satu masyarakat Kampung Astra membenarkan dugaan kegiatan fiktif dari dana desa tahun 2020 tersebut. Bahkan dugaan menyelewengan anggaran itu telah dilaporkan ke Inspektorat Tulang Bawang.


Dia berharap, Inspektorar bisa mendalami dugaan rekayasa anggaran di Kampung Astra Ksetra. “Jika tidak ada tanggapan, maka masalah ini akan kami teruskan ke aparat penegak hukum,” imbuhnya

Sampai berita ini di tayangkan kakam astra ksetra belum bisa di hubungi.

(Tim)

Pages