SIANTAR - DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) gelar acara sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika Sabtu, (27/03/21) Pukul 10:00 WIB di Jl.Sipirok No 47,Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Pematangsiantar.
Adapun narasumber pada acara tersebut ialah, H. Rusdi Lubis, SH. MMA (Anggota Dprd Sumut) , Dadang Dermawan Pasaribu (Dosen Universitas Sumatera Utara), Anwar Simangunsong (Ketua Kahmi Kota Siantar), Martin (Tokoh Masyarakat) dan Uge (Perwakilan Lurah Timbang Galung).
Pada acara tersbut, Anwar Simangunsong selaku ketua KAHMI ( Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Kota Pematangsiantar, mengucapkan terimakasih kepada Rusdi Lubis yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera utara dan juga ketua KAHMI Sumatera utara.
"Saya ucapakan terimakasih atas kedatangan abangda H. Rusdi Lubis, SH. MMA yang sekarang menjabat sebagai anggota DRPD Sumut sekaligus Ketua KAHMI Sumut, dan juga untuk rekan-rekan KAHMI kota Pematangsiantar saya ucapkan terimakasih karena sudah hadir pada acara sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika" ujar Anwar.
"Untuk lebih jelasnya lagi, mungkin akan dilanjutkan oleh narasumber yang paham betul terkait sosialisasi ini" tambah Anwar.
Dilanjutkan oleh Dadang Dermawan selaku dosen USU,ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh hadirin yang sudah sempat hadir pada acara sosialisasi tersebut.
"Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh hadirin yang sudah sempat hadir"
Setelah itu, ia menjelaskan bahwa narkotika sudah menjadi persoalan nomor satu di Sumut,dan saat ini siantar menjadi zona merah. Ia berharap semoga perda nomor 1 tahun 2019 yang dilahirkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif itu kedepannya bisa di implementasikan di lingkungan masyarakat.
"Di sumatera utara narkotika sudah menjadi persoalan nomor satu, dan siantar adalah kota yang berada pada zona merah saat ini, sebenarnya narkotika ini tidak berbahaya apabila tidak disalah gunakan, contohnya ganja, itu adalah herbal yang kegunaannya untuk menetralisir dan memenangkan tubuh bagi mereka yang mempunyai penyakit misalnya nyeri" Jelas dadang.
"Harapan saya kedepannya semoga perda no 1 tahun 2019 ini bisa di terapkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif, dan tidak dipungkiri juga, lembaga non formal lainnya juga berhak menerapkan ini" tambah dadang.
Dengan demikian, H Rusdi Lubis, SH. MMA anggota DPRD Sumatera Utara Sekaligus Ketua KAHMI ( Korps Alumni HMI ) Sumatera Utara tersebut juga memberi kata sambutan dan memaparkan penjelasannya terkait maraknya narkotika di Sumatera utara.
" Saya ucapkan terimakasih kepada para hadirin, terlebih dahulu marilah kita berkenalan, karena kalau tak kenal maka tak sayang, kalau tak sayang maka tak cinta" Ujar Rusdi Lubis dengan mimik wajah gembira.
Menunjukan keseriusannya, Rusdi lubis menjelaskan bahwa narkotika sudah menjadi persoalan yang sangat begitu serius di Sumatera Utara.
"Coba saya tanya!, terkait pencegahan narkotika ada tidak DPRD yang sudah pernah mensosialisasikan?,baru ini yang pertama kalinya" Ungkap Rusdi dengan wajah penuh kekecewaan.
"Jadi, sebelum mengindonesiakan,adabaiknya mengsiantarkan aja dulu, karena apa??,karena Siantar ini sudah menjadi sarang narkotika, jangankan se-Sumatera utara, se-Indonesia malahan" Ujar Rusdi.
" Dan sekarang bukan hanya polisi atau aparat lainnya yang berhak menghajar narkotika, penguatan adat juga menjadi basis dalam menghajar narkotika, contoh nya seperti bali" kata Rusdi.
Dengan demikian, anggota DPRD tersebut menyampaikan harapannya kepada para hadirin yang mengikuti acara sosialisasi terkait pencegahan narkotika dari awal hingga akhir acara.
" Marilah!, apa yang barusan kita sosialisasikan, bisa kita sosialisasikan kembali di lingkungan masyarakat masing-masing agar bermanfaat untuk kita semua" Tutup Rusdi Lubis.
(RPS)