KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung secara virtual, Senin (15/03/2021).
Serah terima laporan keuangan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama di Bandar Lampung.
Nanang Ermanto mengikuti serah terima laporan keuangan itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM bersama para pejabat utama dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Lampung Selatan.
Selain Kabupaten Lampung Selatan, laporan keuangan juga diserahkan bersamaan dengan sembilan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung.
Yakni, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Peswaran, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto berharap daerahnya kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Untuk itu dirinya meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat Lampung Selatan, khususnya jajaran OPD dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Semoga kita (Lampung Selatan) bisa mempertahankan opini WTP untuk kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020,” kata Nanang Ermanto.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama jajaran menyaksikan penandatangan berita acara serah terima laporan keuangan pemerintah daerah secara virtual.
Sementara, pada kesempatan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan gubernur, bupati/wali kota yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dia menyatakan, dengan diterimanya laporan keuangan unaudited tersebut, menunjukkan bahwa kepala daerah dari sepuluh pemerintah daerah telah memiliki komitmen yang kuat.
“Ini artinya kepala daerah dapat melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Untuk itu kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepala bapak ibu yang telah menyerahkan laporan keuangan hari ini,” ujarnya.
Andri Yogama menambahkan, setelah laporan keuangan itu diterima, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih rinci selama 30 hari ke seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan tersebut.
“Dimulai besok (16/3), Tim BPK akan menghadap bapak ibu sekalian untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan sekaligus menjelaskan rencana pelaksanaan pemeriksaan selama 30 hari kedepan,” ungkap Andri Yogama.
Dalam kesempatan itu, Andri Yogama pun mendorong agar semua pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Lampung dapat meraih opini WTP dari BPK.
“Tentunya bukan hanya bapak ibu (bupati/wali kota) dari pemerintah daerah saja. Sebenarnya kami pun berharap seluruh pemerintah daerah memperoleh hasil yang bagus, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Andri Yogama.
Andri Yogama juga kembali mengingtakan kepada para kepala daerah untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan kondusif dan lancar. Sehingga pemeriksaan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
“Saya berharap bapak ibu kepala daerah tidak menerima janji-janji dari pihak manapun terkait dengan opini laporan keuangan pemerintah daerah. Karena ini (opini) sebenarnya merupakan cerminan kinerja dari bapak ibu pemerintah daerah sekalian,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2019 mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Perolehan tersebut menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Kabupaten Lampung Selatan juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2016-2018.
(kmf/Suci)