SIANTAR - Kuasa hukum pelapor meminta alasan atau bukti akurat terkait 4 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Djasmen Saragih yang diberhentikan.
Efi Risa selaku kuasa hukum Fauzy Munthe, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kajari Pematangsiantar sehingga kasus 4 nakes diberhentikan, sementara bukti sudah sangat akurat karena para tersangka sudah mengakui kesalahannya dan mengucapkan permintaan maaf kepada saudara Fauzy Munthe,beserta berkas sudah P-21A (Berkas sempurna dan lengkap untuk dimajukan ke persidangan) . Hal ini disampaikan Efi Risa Junita didampingi Muslimi Akbar, Kamis (25/2/2021) Pukul 16:00 WIB di Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara.
Dengan demikian, apabila jaksa penuntun umum atau pihak kejaksaan merasa perkara tersebut masih kurang bukti atau belum cukup bukti,maka seharusnya tindakan yang diambil adalah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik (P-19) beserta dengan petunjuk agar penyidik pelengkapi petunjuk dari jaksa penuntut, bukan menghentikan penuntutan.
Pada tanggal 22 Februari 2021 pada hari senin, sekitar pukul 12:00 siang, telah dilakukan Restorative justice sesuai dengan peraturan kejaksaan No. 15 /2020 terhadap saksi pelapor, penasehat hukum dan para tersangka dan dihadiri pula oleh Kasi Pidum M. Chadafi, S.H.,M.H. , Kasi Datun Erwin Nasution, dan jaksa penuntut umum Rahma Hayati Sinaga dalam perkara tersebut.
Atas dasar itu, maka tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Hak akan mengambil tindakan untuk melakukan Pra Peradilan (Pasal 77 KUHAP) ke pengadilan negeri Pematangsiantar setelah secara resmi menerima surat penghentian penuntutan (SP-2).
(RPS)