Kedua pelaku yakni FR (40) warga Negri Agung Kecamatan Buay Pemuka, Kabupaten Oku Timur, dan GS (22) warga Desa Mutar Alam, Kecamatan way Tenong, Kabupaten Lampung Barat,diamankan petugas di sebuah kos-kosan Desa Mutar Alam, Kecamatan way Tenong, Kabupaten Lampung barat yang merupakan sepasang kekasih.
"Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, menjelaskan,"
Penangkapan pelaku berawal dari mendapatkan impormasi dari salah seorang masyarakat bahwa disebuah kos-kosan tersebut ada yang sedang melakukan pesta narkoba tidak berselang lama anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
Saat diciduk petugas sepasang kekasih itu baru saja selesai mengonsumsi narkotika sejenis sabu saat diamankan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan hanya saja pelaku (PR) berusaha membuang (4) paket sabu yang beratnya mencapai 0,72 gr, tetapi berhasil dicegah dan diamankan petugas ". Kata dia diruang kerjanya senin (15/02/2021).
Saat digeledah di kamar kostnya, petugas menemukan barang bukti (4) empat klif narkotika jenis sabu di dalam
Kantong celana sebelah kanan saudara (FR), dan dua buah pelastik klip sisa pakai, dan juga perangkat alat hisab sabu (Bong), yang di temukan di atas lantai kos-kosan tersebut.
Atas kejadian tersebut para pelaku terjerat pasal yang berbeda untuk pelaku PR (40) terjerat pasal 114 UU No,35 tahun 2009 yang diduga sebagai pengedar dan pemakai, untuk GS (22) terjerat pasal 112 subsider 127 yang diduga sebagai pemakai.
"kini kedua pelaku sudah diamankan dipolres Lampung Barat dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut"
Himbauan kepada masyarakat jika mengetahui impormasi segera laporkan kepolres terdekat untuk kenyamanan masyarakat baik kaula muda maupun lainnya," jelas dia. (Herwanton)