Polres Pekalongan - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 telah dilaksanakan. Sebagai kegiatan imbangan, Polres Pekalongan bersama TNI dan instansi terkait gencar melaksanakan kegiatan operasi yustisi. Untuk kegiatan kali ini dibarengi dengan pembagian masker kepada masyarakat.
Dengan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, maka sebagai giat imbangan dilaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dengan menyasar masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan dan juga para pengguna jalan yang tidak kenakan masker.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., mengatakan, dari hasil operasi tersebut pihaknya menindak beberapa pelanggar yang tidak mengenakan masker, dan saat itu juga langsung diberikan teguran lisan.
"Operasi yustisi kali ini yang merupakan kegiatan imbangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, kami hanya mendapatkan beberapa pelanggar saja, hal ini menunjukan bahwa masyarakat Kabupaten Pekalongan sudah mulai menyadari pentingnnya menjaga protokol kesehatan," ujar Kapolres Pekalongan, Selasa (16/2/2021)
Lebih lanjut AKBP Darno mengungkapkan bahwa pada operasi yustisi ini dibarengi pembagian masker sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat untuk dipakai agar terhindar dari virus Covid-19.
“Pada hari ini juga kami membagikan masker dengan harapan agar dipakai guna mencegah penyebaran Covid-19, " ucap Kapolres Pekalongan AKBP Darno.
(A.ROCHIM-YULI)