Pekalongan - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 telah di berlakukan. Sebagai kegiatan imbangan Polres Pekalongan bersama TNI dan Instansi terkait gencar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi, untuk kegiatan kali ini dibarengi dengan pembagian masker kepada masyarakat yang sedang beraktifitas di pasar-pasar tradisional, Rabu (17/2/2021).
Dengan di berlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro maka sebagai giat imbangan dilaksanakan Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan dengan menyasar masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan dan juga para pengguna jalan yang tidak kenakan masker.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kabag Ops AKP Agus Sulistwiantoro, S.H mengatakan, pada operasi yustisi ini dibarengi pembagian masker, pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat untuk dipakai agar terhindar dari virus Covid-19. Kali ini ada ratusan masker yang dibagikan di berbagai tempat-tempat publik dan di wilayah Polsek jajaran.
“Pada hari ini juga kami membagikan masker dengan harapan agar dipakai guna mencegah penyebaran covid-19, untuk masker yang kami bagikan sebanyak ratusan masker,” tambah Kabag Ops.
Lebih lanjut AKP Agus juga menghimbau kepada para pedagang dan pembeli agar menjalankan Protokol kesehatan 5M, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan memberikan imbauan kepada pedagang dan pembeli untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19) dengan tetap perhatikan dan mematuhi Protokol Kesehatan,” ucap Kabag Ops AKP Agus.
(Yuli - A.ROCHIM)