Gelar Patroli Hunting Pencegahan C3 di Menggala, Polisi Tangkap Pria Yang Sedang Asyik Konsumsi Narkotika - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 08 Februari 2021

Gelar Patroli Hunting Pencegahan C3 di Menggala, Polisi Tangkap Pria Yang Sedang Asyik Konsumsi Narkotika

 

Tulang Bawang - Sebuah rumah kosong yang berada di Blok A, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.


Penggerbekan rumah kosong ini berlangsung hari Minggu (07/02/2021), pukul 17.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.


"Minggu sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penggerbekan rumah kosong yang ada di Blok A, Kelurahan Ujung Gunung Ilir. Disana berhasil ditangkap seorang pria berinisial RO (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (08/02/2021).


Lanjut Iptu Holili, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kaca pyrex yang sudah pecah, satu buah alat bantu hisap sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol sprite plastik dan dua buah korek api gas.

Keberhasilan petugasnya bersama Tekab 308 Polres dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) sore hari.


"Saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3, petugas kami mendapatkan info bahwa sebuah rumah kosong yang ada di Blok A, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, digunakan oleh seorang pria untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil ditangkap pelaku berikut BB," ungkap Iptu Holili.


Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar. (*)

Pages