Asyik Bermain Judi, Lima Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 17 Februari 2021

Asyik Bermain Judi, Lima Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

 Tulang Bawang - Lima orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu di sebuah rumah digerebek petugas Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.


Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Selasa (16/02/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.


"Kemarin siang, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang berada di Kampung Kahuripan Dalem. Rumah tersebut dipergunakan oleh lima orang warga untuk bermain judi jenis kartu ceki," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (17/02/2021).


Lanjut AKP Sandy, kelima warga yang berhasil ditangkap ini berinisial MA (45), MR als DM (70), KS (45), dan MN (30), mereka merupakan warga Kampung Kahuripan Dalem, serta NY (50), warga Tiyuh/Kampung Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Dari lokasi penggerbekan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 626 Ribu, dua set kartu judi ceki warna hijau bercorak putih, karpet lantai dan nampan stainles merk komodo.


Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku permainan judi kartu ini saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Menggala Timur.


"Saat melaksanakan patroli hunting pencegahan C3, petugas kami mendapat info bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Kahuripan Dalem, sedang berlangsung permainan judi kartu. Petugas kami langsung menuju kesana dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil ditangkap lima orang warga berikut BB kartu dan uang yang digunakan untuk berjudi," ungkap AKP Sandy.


Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.


Humas Polres Tulang Bawang

Pages