Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Kontrakan di Kampung Pendowo Asri - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 08 Januari 2021

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Kontrakan di Kampung Pendowo Asri

Tulang Bawang (KN) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan terhadap sebuah kontrakan yang berada di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.


Penggerbekan berlangsung hari Rabu (06/01/2021), pukul 19.00 WIB, karena dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas didapat informasi bahwa kontrakan ini sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.


"Rabu malam petugas kami melakukan penggerbekan sebuah kontrakan yang ada di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku dan disita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum'at (08/01/2021).


Lanjutnya, dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, mereka berinisial DH (37), berprofesi tani, warga Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri dan DS (41), juga berprofesi tani, warga Dusun Hasan Bulan, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap dua orang pelaku ini, petugas kami berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berinisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.


Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Humas Polres Tulang Bawang

Pages