Lampung Barat - Pasung merupakan sebuah rangka kayu yang di pasang pada kaki,tangan,atau leher,di Indonesia pasung merupakan cara kuno untuk masyarakat menangani penderita gangguan jiwa,umumnya metode pasung banyak di lakukan oleh keluarga kurang mampu.
Pemasungan Masih aja terjadi di negeri ini,Meskipun pemasungan di larang oleh pemerintah sejak puluhan tahun yang lalu,orang yang mengalami gangguan jiwa di anggap sebagai orang yang tidak punya lagi harapan untuk hidup secara normal, Tidak Jarang pula mereka di pasung oleh keluarga,masyarakat,karena si anggap bisa mengganggu dan membahayakan ketentraman warga lainya.
Ahmad Turmadi yang Saat ini berusi Kurang Lebih 52 Tahun,warga Pekon Sidodadi ,kecamatan pagar dewa,kabupaten Lampung barat,terpaksa harus mendekam di sebuah ruangan kecil , berukuran 3x3 meter,terpaksa harus makan,minum,tidur,selama hampir Kurang 20 Hari dengan keadaan kaki terpasung.
Saat Awak Media Traznews,com,(Media Global Group ) Menyelusuri kediaman Turmadi Yg ang terletak di Pegunungan dengan jarak kurang Lebih 30 km dari poros jalan nasional ,tepatnya di Pekon Sidodadi Anak tertua Ahmad Turmadi Ika Ruwiyati menjelaskan ," Bapak Saya Sebelumnya pernah Di pasung, tapi sudah sembuh,kemudian beberapa bulan ini kambuh Lagi Dan di pasung kembali,karena takut dan menghawatirkan warga sekitar,karena pas lagi kambuh Turmadi sering usil,mangambil barang barang ,warga sekitar.
Selama di pasung memang ada perhatian dari lingkungan ke bapak saya untuk memberi bantuan sekedarnya,kalau dari pihak pemangku RT kemarin sudah meninjau keadaan ayah saya,namun sampai saat ini belum ada perhatian baik dari kecamatan maupun dinas sosial,hanya dari UPT Puskesmas Pagar Dewa yang sudah meninjau keadaan bapak saya untuk memberikan vitamin,serta obat obatan.
Ika Ruwiyati Yang Berusia 26 Tahun Terpaksa harus Menjadi Tulang punggung Keluarga ,karena ibunya sudah almarhumah,Dengan di tayangkannya berita ini semoga ada perhatian dan tanggapan dari dinas sosial setempat sebagai mana kita ketahui dinas sosial mempunyai tugas pembantuan dari kepala daerah di bidang sosial.
(Sam/Hr).