Satres Narkoba Polres Metro Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba di Metro - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 06 Desember 2020

Satres Narkoba Polres Metro Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba di Metro

 

METRO, (KysaNews) — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di jalan cendrawasih II, kelurahan purwoasri, kecamatan metro utara, Kota Metro, jumat (04/12/2020).

Kedua pelaku yakni berinisial EK (39) warga jalan kelinci, kelurahan purwoasri, kecamatan metro utara, dan OBH (24) warga jalan cendrawasih II, kelurahan purwoasri, kecamatan metro utara.

Kapolres Metro AKBP Retno prihawati melalui Kasat narkoba IPTU Suhery, SH, menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku, dimana berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pindana penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Metro langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara,”kata Kasat

Setelah melakukan penyelidikan kata IPTU Suhery, tim satres narkoba langsung melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang dicurigai akan dijadikan tempat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar rumah, pelaku EK (39) ditemukan barang berupa satu buah botol bekas permen warna ungu merk Xylitol yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,8 gram dan satu buah timbangan elektrik warna silver tanpa merk,”terang kasat narkoba

Selanjutnya kata IPTU Suhery, untuk pelaku OBH (24), Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah tempat terlapor ditangkap, ditemukan barang berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong yang pada pipa kaca pirex tersebut terdapat residu butiran kritsal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam kurungan penjara di atas empat tahun,” ujarnya.

Terhadap tersangka berikut barang bukti, kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red)

Pages