KPU akan secepatnya menetapkan kedua pasangan itu paling lama sepekan ini jika tidak ada yang menggugat ke MK.
Pasangan Wahdi-Qomaru mendapatkan urutan teratas mencapai 29 persen dengan perolehan sebanyak 28.294 suara. Wahdi-Qomaru unggul dari tiga pasangan calon lainya, yakni: Anna& Fritz 28 persen, Mufti& Saleh 20 persen dan Ampian&Rudi 23 persen.
Posisi Wahdi dan Qomaru berada diatas pasangan calon walikota Ana&Fritz terpaut hanya unggul 1 persen. Wahdi-Qomaru unggul sebanyak 1272 dari suara Anna-Fritz. Sementara pasangan Anna-Fritz meraih 28 persen dengan jumlah suara mencapai 27022 suara.
Sementara jumlah suara Wahdi-Qomaru hasil rekapitulasi di tingkat Kota se- Kota Metro yakni: di Kecamatan Metro Pusat mendapat perolehan suara sebanyak 8484. Di Metro Timur sebanyak 5598 suara, di Kecamatan Metro Barat capai 4972 suara, di Kecamatan Metro Utara 5874, sedangkan di Metro Selatan memeroleh suara capai 3361 suara. Jumlah total suara Wahdi-Qomaru seluruhnya mencapai sebanyak 28.292 suara.
Ketua KPU Metro Nurris Septa menuturkan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat kota suara para calon tidak berubah. “Rekapitulasi kota perolehan suaranya tidak berubah,”ucapnya. Untuk pasangan calon independen tetap berada diurutan teratas dengan mengantongi sebanyak 28.294 suara atau 29 persen. Sementara lawannya, Anna-Fritz memproleh suara sebanyak 27.022 atau 28 persen, sedangkan Ampian-Rudi 22.819 atau 23 persen Mufti-Saleh 19.158 atau 20 persen.
Untuk itu KPU akan segera menetapkan Calon Walikota Metro pada pilkada 2020. “Kita segera akan tetapkan, namun kita masih menunggu BRPK (buku register perkara konstruksidari Makhamah Konstitusi, Jika tidak ada yang menggugat maka secepatnya ditetapkan,”tandasnya. Menurutnya tunggu paling lama dalam waktu sepekan ini.
Sementara hal senada juga diungkapkan Bawaslu Kota Metro. Menurut Kordiv Pengawasan Hendro Hadi Saputra menyatakan rekapitulasi berjenjang yang digelar tidak terdapat adanya perubahan suara, Sedangkan laporan adanya money politik yang dilaporkan tidak bisa memenuhi kelengkapan syarat baik formil maupun material. (Red)