Cuti Bersama ditetapkan Tanggal 24 dan Tanggal 31 Desember 2020 - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 21 Desember 2020

Cuti Bersama ditetapkan Tanggal 24 dan Tanggal 31 Desember 2020

Kota Metro (KN) -Ini kabar bagi para ASN dalam lingkup Pemkot Metro, soal cuti bersama akhir tahun 2020. Pasalnya, Pemkot setempat membatalkan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, yang sedianya ditetapkan tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Sebagai penggantinya, cuti bersama ditetapkan tanggal 24 Desember sebagai cuti Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2020, sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

“Itu, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Metro nomor 48/SE/SETDA/07/2020, tentang Perubahan Keempat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020,” kata Pj Sekretaris Kota Metro, Misnan, Minggu (20/12/2020).

Ia meneruskan, dengan Surat Edaran Walikota Metro tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, yang sedianya ditetapkan tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Jadi cuti bersama pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang semula ditetapkan pada tanggal 28,29, dan 30 Desember 2020, tidak berlaku lagi,” ujar dia.

Sedangkan, lanjut Misnan, untuk unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung, seperti pelayanan kesehatan, perbankan, perhubungan, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik, dan air minum, serta pelayanan sejenis, agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan, pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung, nomor SE 045.2/3921/V.06/2020, tentang Himbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021, tidak diperkenankan untuk melaksanakan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.(Rls/Red)

Pages