Aniaya dan Ancam Korban Dengan Golok, Warga Menggala Kota Ditangkap Polisi - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 29 Desember 2020

Aniaya dan Ancam Korban Dengan Golok, Warga Menggala Kota Ditangkap Polisi

Tulang Bawang (KN) - Seorang pria berinisial FH als FE (41), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.


Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Minggu (27/12/2020), pukul 23.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota.


"Pelaku FH als FE ini ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok terhadap korban Fedra (47), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (29/12/2020).


Kapolsek menjelaskan, hari Senin (21/10/2019), pukul 04.00 WIB, korban datang ke rumah Padri (saudara pelaku), yang berada di Kelurahan Menggala Tengah, lalu korban menegur Andi yang saat itu sedang bermain kartu karena mau ada pesta di rumah tersebut, saat ditegur terjadi keributan mulut.


Pelaku langsung marah kepada korban karena korban telah membuat keributan di tempat tersebut, sehingga pelaku langsung masuk ke dalam rumahnya Padri dan mengambil sebilah sajam jenis golok.


"Pelaku mengejar korban dengan menggunakan golok sambil berteriak kalau korban tidak pergi akan dibacok, korban berlari dan tetap dikejar oleh pelaku sambil menyabetkan goloknya dan mengenai tangan sebelah kiri korban. Korban juga sempat terjatuh dan langsung dipisah oleh warga," jelas Iptu Holili.


Saat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui semua perbuatannya dan petugas gabungan juga menemukan sebilah pedang samurai milik pelaku.


Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Humas Polres Tulang Bawang

Pages