Kodim 0429/Lamtim Ikuti Apel Kesiapsiagaan Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam Tahun 2020 - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 12 November 2020

Kodim 0429/Lamtim Ikuti Apel Kesiapsiagaan Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam Tahun 2020

  


Lampung Timur - Apel gelar Kesiapsiagaan diikuti oleh TNI (Kodim 0429/Lamtim) dan Polri (Polres Lampung Timur) Badan Penanggulangan bencana daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas perhubungan dan Dinas Kesehatan serta Satpol PP, berlangsung di Lapangan Apel Pemkab Lampung Timur, Kamis (12/11/2020).


Apel kesiapsiagaan yang di pimpin langsung oleh Pjs. Bupati Lamtim Ir. Fredy, SM. MM ini turut di hadiri oleh Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan S. IK, Dandim 0429/Lamtim Diwakili Pasi Ops Lettu Inf M. Syadri, Kabagops Polres Lamtim Kompol Nanda Mega, S.IK Wakapolres Kompol Firman, Kepala BPBD Mashur Sampurna Jaya, Kepala Dinas Sosial Darmuji, Kepala Dinas BLH Hanafi, Kepala Dinas Kesehatan Dr Nanang Salaman Shaleh dan Asisten 1 Setdakab Lamtim Syahmin Saleh. 



Pjs.Bupati Lamtim Ir Fredy SM. MM. dalam sambutanya mengatakan,"Bencana alam merupakan peristiwa luar biasa yang dapat terjadi kapan saja dan menimbulkan kerugian jiwa maupun materil, Bencana alam tidak saja menimbulkan  cedera fisik akan tetapi juga berdampak pada psikologis atau kejiwaan para korban, hilangnya harta benda dan nyawa dari orang-orang yang dicintai membuat sebagian korban bencana alam mengalami depresi, trauma sampai mengakibatkan gangguan kejiwaan."


"Apel siaga bencana yang kita laksanakan ini bertujuan untuk mensiap-siagakan personel TNI, Polri dan instansi terkait dalam rangka membantu masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam di wilayah Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya.


"Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan semua pihak, walaupun sebagai penanggung jawab adalah pemerintah, nalamun demikian masyarakat sebagai garda terdepan jika terjadi bencana, maka perlu ditingkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana."


"Beberapa prinsip penanggulangan bencana sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 adalah, Prinsip cepat dan tepat, prioritas, berdaya guna,

transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan serta non proletisi".



"Dengan dilaksanakannya apel siaga bencana ini kita harus lebih peka dan peduli terhadap permasalahaan yang dihadapi masyarakat dan berperan aktif serta memonitor tempat-tempat tersebut apabila ada indikasi terjadi bencana alam, sehingga dapat dengan cepat ditanggulangi." Pungkasnya.


Sementara Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis menyampaikan,"keikut sertaan Kodim dalam kegiatan penanggulangan bencana alam sudah diatur dalam Undang-undang No. 34 Tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu ; pertama, menegakkan kedaulatan negara; kedua, mempertahankan keutuhan wilayah dan ketiga, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk ikut serta dalam peanggulangan bencana adalah tugas OMSP," Terang Pria Alumni Akmil 2001 ini. (Rilis)

Pages