METRO, (KysaNews) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro belum bisa memastikan soal Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.
Pasalnya, Disnakertrans belum melakukan pembahasan terkait UMK tahun depan tersebut, apakah akan mengalami kenaikan atau akan tetap seperti tahun 2020 ini.
“Untuk UMK Kami masih merencanakan rapat dengan dewan pengupahan, termasuk dengan APINDO dan serikat buruh,” ujar Kepala Disnakertrans Kota Metro, Rakhmat Z Sesunan, kepada yakusanews, Jumat (06/11/2020).
Rakhmat mengatakan, tidak hanya di Kota Metro, ada beberapa Kabupaten/ Kota di Lampung saat ini masih belum melakukan pengusulan UMK ke Pemprov Lampung.
“Setelah kita bahas nanti dengan stackholder di Kota Metro, akan kita sampaikan ke Walikota untuk diusulkan ke Gubernur. Setelah itu ya menunggu persetujuan Gubernur,” terangnya.
Namun meski belum bisa memastikan soal naik tidaknya UMK Kota Metro tahun depan, Rakhmat memastikan nominalnya tidak akan ada pengurangan dari tahun ini.
“Jika UMK Kota Metro ditahun 2020 Rp 2.433.381 Maka yang jelas tidak akan berkurang dari itu, kalau naik tidaknya belum tahu,” jelasnya.
Rakhmat menambahkan, Pemerintah Kota Metro sangat hati-hati dalam memutuskan, karena dampak pandemi COVID-19 cukup terasa di Kota Metro, apalagi sampai saat ini penyebaran virus Corona belum berakhir.
“Selain mengganggu aktivitas warga, dunia usaha juga sangat terpuruk, tapi kami akan putuskan yang terbaik untuk pekerja di Kota Metro,” ujar Kepala Disnakertrans. (Rilis)