Lampung Timur - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Raman Utara menggelar rapat koordinasi terkait penegasan disiplin penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Puskesmas raman Utara pada (Rabu, 17 November 2020) dihadiri oleh Sekcam Raman Utara Edi Jasmanto, Danramil 429-08/RU diwakili Serma Suroso, Kapolsek Raman Utara Akp. Biyanto, SH, Babinsa Kopda Harun, Kapuskesmas Raman Utara Munjiah, Kakorum Raman Utara Masdar dan seluruh Kepala Desa sekecamatan Raman Utara.
Rapat yang berlangsung ±2 jam ini menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya;
1. Mengaktifkan kembali rumah Isolasi di masing-masing Desa di Kecamatan aman Utara
2. Meningkatkan Operasi Yustisi di Wilayah Kecamatan Raman Utara
3. tidak memberikan izin keramaian kepada warga yang akan melaksanakan hajatan.
4. Secara berkala melaksanakan kembali penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan perkantoran, pemukiman penduduk dan sekitarnya termasuk fasilitas umum.
5. Agar selalu menghimbau warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan hasil rakor hari ini yang merupakan keputusan bersama sepenuhnya akan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga pendisiplinan protokol kesehatan akan membuahkan hasil untuk mencegah penyebaran wabah corona di Kecamatan Raman Utara" terang Serma Suroso.Tarmuji