Pemkot Metro bersama Gugus Tugas Covid-19 Terjunkan 460 Tim Gabungan Penegak Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 22 September 2020

Pemkot Metro bersama Gugus Tugas Covid-19 Terjunkan 460 Tim Gabungan Penegak Hukum Protokol Kesehatan (Prokes)

METRO, (KysaNews) - Pemerintah Kota Metro bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro terjunkan 460 tim gabungan untuk penerapan pelaksanaan Perwali Nomor 39 terkait disiplin dan penegakan hukum kesehatan.


Walikota, Achmad Pairin mengatakan, tim penegakan hukum terdiri dari Tni,Polres,Dishub dan Pol PP yang akan turun ke lima kecamatan diwilayah setempat. Dengan sasaran tempat keramaian seperti taman, pasar, tempat rekreasi, cafe, dan lainnya.


“Jadi mulai sore ini tim akan turun langsung ke masyarakat. Dan akan menerapkan sangsi jika memang ada yang melanggar. Baik itu tempat usaha maupun masyarakat,” kata Pairin ,saat apel siaga penerapan Perwali 39 di depan Pemkot Metro, (21/9/2020)


Dijelaskan juga ,penerapan perwali sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat umum, khususnya kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pencegahan covid-19 dan memasuki kebiasaan baru atau new normal di Metro.


“Covid-19 telah menjadi pandemi global dan sangat berpengaruh bagi sektor ekonomi, tak terkecuali di Metro. Terjadi penurunan ekonomi yang mengakibatkan banyak para pekerja dirumahkan dan menurunnya nilai beli masyarakat,” imbuhnya.


Ahmad Pairin juga menegaskan, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan kebijakan new normal dan mendorong pemulihan ekonomi. Karenanya, adaptasi mengharuskan semua pihak meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.


“Ini demi mencegah penyebaran covid 19. Dan dalam Perwali nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin itu ada sanksi. Ada dua kategori sanksi yang disiapkan. Pertama untuk perusahaan yang melakukan pelanggaran, itu mulai dari teguran sampai dengan pembekuan sementara izin usaha,” ujarnya.


Sementara untuk perorangan atau masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan butir-butir Pancasila, hingga membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.(Rizky)

Pages