METRO, (KysaNews) - Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk keempat pasangan calon (Paslon) Kota Metro harus dipasang sesuai dengan Lokasi Pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dijelaskan Komisioner Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Metro, Yunita Dewi Nurbaya. Untuk APK yang difasilitasi oleh KPU seperti Baleho ada 5 buah tiap kota, umbul-umbul 20 buah tiap kecamatan dan 2 sepanduk tiap kelurahan perpaslon nya.
“Untuk Baleho yang difasilitasi oleh KPU,pasangan calon nantinya memasang di satu titik tiap kecamatan, umbul-umbul ada 4 atau 5 titik tiap kelurahannya. dan untuk spanduk ada dua disetiap kelurahan,” ujarnya (29/09/2020)
Lebih lanjut, tiap paslon Walikota dan Wakil Walikota mencetak sendiri 200 persen APK dari jumlah maksimal dari yang difasilitasi oleh KPU.
Kalau untuk pemasangan APK tidak difasilitas KPU,KPU hanya mencetak APK (Baliho,umbul-umbul dan spanduk) saja.
” Kalau penetapan lokasi pemasangan APK yang sudah disepakati sudah kita bagian keteman-teman LO.” pungkasnya (Rizky)