Bila Tidak Memakai Masker saat Mengemudi, Akan dikenakan Sanksi Tegas - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 25 September 2020

Bila Tidak Memakai Masker saat Mengemudi, Akan dikenakan Sanksi Tegas

METRO, (KysaNews) - Gelar Gabungan kegiatan Operasi Yustisi di depan PT. Lautan Berlian Utama Motor Jalan Jenderal Sudirman No 198 Ganjar Asri Metro Barat Kota Metro berlangsung sesuai prosedur dalam penegakkan Peraturan Walikota (Perwali) Metro Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan beserta sanksinya, Jum'at (25/09/2020).


Ada nya kegiatan Operasi Yustisi ini untuk meningkatkan kesadaran akan ada nya protokol kesehatan demi kebaikan bersama dalam kegiatan ini pun di lakukan oleh gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, POLRI, Dinas Kesehatan, Tenaga Puskesmas setempat serta petugas Kecamatan dan  Kelurahan Ganjar agung Metro Barat Kota Metro.


Dalam Operasi Yustisi ini juga menerapkan sanksi - sanksi apabila terdapat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di antaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyapu tempat umum.


"Kegiatan penegakkan Peraturan Walikota (Perwali) Metro Nomor 39 Tahun 2020, Oprasi Yustisi di Kota Metro ini berlaku untuk 5 kecamatan yaitu Kecamatan Metro Pusat, Metro Timur, Metro Barat, Metro Selatan dan Metro Utara. Oprasi Yustisi ini pun di lakukan setiap harinya", seperti yang  sampaikan oleh Triono sebagai Sekretaris Kecamatan Metro Barat.

 

"Untuk kedepannya kita berharap Virus Covid 19 ini akan segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa, karena dampaknya sudah sangat kita rasakan terutama dalam bidang ekonomi", harap Triyono saat di temui di halaman PT Lautan Berlian Utama Motor. (Rizky)

Pages